Aktivitas perdagangan Internasional terutama diwujudkan dalam bentuk kontrak kontrak perdagangan internasional senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan hukum yang khas dan harus diselesaikan melalui metode dan pendekatan hukum perdata internasional Sementara itu pendekatan semacam itu seringkali lebih banyak menimbulkan persoalan persoalan baru karena adanya perbedaan sistem hukum di antara negara yang sistem hukumnya terlibat dalam transaksi Di antara sistem hukum yang potensinya sangat berpengaruh terhadap kontrak bisnis di dunia ini adalah sistem Common Law dan Civil Law Indonesia khususnya dan ASEAN umumnya dianggap perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional CISG demikian juga perhatian kita terhadap prinsip prinsip UNIDROIT perlu ditingkatkan sebab hal ini dilakukan adalah dalam rangka menjembatani kendala perbedaan sistem hukum ketika melaksanakan AFTA Saat ini terjadi semacam dorongan kuat ke arah harmonisasi karena hampir di setiap negara tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang termasuk di bidang hukum Maka dengan mengacu pada prinsip yang sama secara lambat laun tetapi pasti akan terjadi harmonisasi hukum Tulisan ini hendak memfokuskan diri pada persoalan persoalan yang mungkin timbul dari kontrak kontrak perdagangan transnasional yang terus meningkat intensitasnya di kawasan ASEAN Buku ini dapat dijadikan referensi utama bagi praktisi peneliti akademisi pebisnis mahasiswa dan masyarakat umum serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih luas pengaruh Common Law dan Civil Law terhadap Kontrak Bisnis di ASEANAktivitas perdagangan Internasional terutama diwujudkan dalam bentuk kontrak kontrak perdagangan internasional senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan hukum yang khas dan harus diselesaikan melalui metode dan pendekatan hukum perdata internasional Sementara itu pendekatan semacam itu seringkali lebih banyak menimbulkan persoalan persoalan baru karena adanya perbedaan sistem hukum di antara negara yang ...sistem hukumnya terlibat dalam transaksi Di antara sistem hukum yang potensinya sangat berpengaruh terhadap kontrak bisnis di dunia ini adalah sistem Common Law dan Civil Law Indonesia khususnya dan ASEAN umumnya dianggap perlu ikut meratifikasi Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional CISG demikian juga perhatian kita terhadap prinsip prinsip UNIDROIT perlu ditingkatkan sebab hal ini dilakukan adalah dalam rangka menjembatani kendala perbedaan sistem hukum ketika melaksanakan AFTA Saat ini terjadi semacam dorongan kuat ke arah harmonisasi karena hampir di setiap negara tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang termasuk di bidang hukum Maka dengan mengacu pada prinsip yang sama secara lambat laun tetapi pasti akan terjadi harmonisasi hukum Tulisan ini hendak memfokuskan diri pada persoalan persoalan yang mungkin timbul dari kontrak kontrak perdagangan transnasional yang terus meningkat intensitasnya di kawasan ASEAN Buku ini dapat dijadikan referensi utama bagi praktisi peneliti akademisi pebisnis mahasiswa dan masyarakat umum serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih luas pengaruh Common Law dan Civil Law terhadap Kontrak Bisnis di ASEAN