Sinopsis Buku: Buku ini membahas konstruksi politik hukum hak atas tanah dalam rangka melaksanakan manajemen status tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Kota Batam. Penulis menjelaskan bahwa tataran dasar peraturan perundang-undangan yang sifatnya organik menjadi dasar dalam pelaksanaan manajemen HPL, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Dalam penegakan hukum, penulis menekankan pentingnya mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, dengan menerapkan teori Jeremy Bentham tentang utilitarianisme, yang bertujuan memberikan kebahagiaan maksimal bagi masyarakat. Selain itu, buku ini juga menjelaskan implementasi khusus dalam pelaksanaan manajemen HPL di Kota Batam, dengan menekankan dimensi konstruksi paradigma politik hukum dalam penertiban dan pendayagunaan tanah telantar. Penulis menyarankan bahwa aparat penyelenggara harus mengedepankan tiga pilar utama: nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, amanat dan perintah norma hukum, serta prinsip-prinsip pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan ini, buku ini berupaya meneguhkan prinsip kedaulatan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Batam melalui pengelolaan tanah yang efektif dan berkelanjutan.
Seharusnya pelaksanaan manajemen untuk melaksanakan proses pekerjaan perencanaan peruntukan persediaan dan pemeliharaan hak hak atas tanah dengan status hak pengelolaan itu sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tentu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan segala produk pengaturan hukum yang telah ada dan telah dijelaskan penulis pada bagian di atas dalam proses penegakan hukum di lapangan seharusnya semua aparat penyelenggara yang terlibat dalam melaksanakan manajemen atas status tanah hak pengelolaan HPL tersebut dalam implementasinya harus mengutamakan kepada perwujudan dan atau peneguhan untuk tetap ditegakkannya prinsip prinsip kedaulatan rakyat dan ciri bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan mengutamakan penerapan teori utama dalam buku ini yaitu penerapan teori Jeremy bentham yang terkenal dengan teori kebahagiaan an bentham mengatakan bahwa dalam penegakan hukum tujuan akhirnya harus dapat memberikan garansi dan atau jaminan untuk terwujudnya suatu rasa kebahagiaan bagi dan untuk kepentingan seluruh warga masyarakat Satu tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh pihak pihak yang terkait guna melaksanakan tindakan manajemen terkait dengan status tanah hak pengelolaan HPL tersebut harus segera diupayakan untuk menambah alokasi anggaran tentu dalam perspektif politik anggaran tentu hal ini harus dilakukan secara fokus dan berkelanjutan Upaya yang harus dilakukan untuk menambah alokasi anggaran ini harus dilakukan sekaligus yaitu oleh pihak badan perusahaan Batam dan demikian pula oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Batam yang kedua keduanya di alokasi penambahan anggaran itu alokasi nya adalah dalam anggaran dan pendapatan dan belanja negara cara APBN bagi pihak badan pengusahaan Batam alokasi penambahan anggaran tersebut proses pengusulan nya disampaikan oleh pihak kementerian negara Badan Usaha Milik Negara BUMN melalui Komisi 6 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan bagi Kementerian Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia usulannya disampaikan melalui komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta sedangkan bagi pemerintah kota Batam usulan penambahan anggaran di maksud tentu proses pengusulan nya disampaikan melalui Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kota Batam Hal ini bertujuan agar pelaksanaan manajemen status tanah hak pengelolaan itu dapat dilaksanakan secara terencana fokus dan berkelanjutan untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya peningkatan perekonomian bagi seluruh warga masyarakat di kota Batam
Jumlah Halaman | 426 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT. Alumni Penerbit Akademik |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-979-414-600-2 |
eISBN | 978-979-414-817-4 |