Tulisan dalam buku ini menjadi menarik karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan konsepsi ajaran dualistis dalam pertanggungjawaban pidana Selain itu subjek hukum dalam tulisan ini merupakan sebuah paguyuban yaitu subjek hukum korporasi tidak berbadan hukum sehingga memberi warna tersendiri dalam mengkons truksikan pertanggungjawaban pidananya dengan dihubungkan pada teori teori korporasi Oleh karenanya tulisan ini sangat direkomendasikan kepada penggiat hukum khususnya yang konsen kepada pertanggungjawaban pidana korporasi Meskipun demikian penulis menyadari buku ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik dari segi penulisan maupun dari segi ketajaman konsepsi yang diper gunakan Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak khususnya para ahli hukum demi penyempurnaan buku ini Tulisan dalam buku ini menjadi menarik karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan konsepsi ajaran dualistis dalam pertanggungjawaban pidana Selain itu subjek hukum dalam tulisan ini merupakan sebuah paguyuban yaitu subjek hukum korporasi tidak berbadan hukum sehingga memberi warna tersendiri dalam mengkons truksikan pertanggungjawaban pidananya dengan dihubungkan pada teori teori korporasi ...Oleh karenanya tulisan ini sangat direkomendasikan kepada penggiat hukum khususnya yang konsen kepada pertanggungjawaban pidana korporasi Meskipun demikian penulis menyadari buku ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan baik dari segi penulisan maupun dari segi ketajaman konsepsi yang diper gunakan Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak khususnya para ahli hukum demi penyempurnaan buku ini