Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu hukum terkait penyederhanaan partai politik di Indonesia dari perspektif konstitusional, atau lebih tepatnya dari hukum tata negara. Penulis menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia yang berbasis multipartai memiliki potensi untuk melemahkan prinsip asas sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, penyederhanaan partai politik dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan efisiensi dalam proses demokratis. Pemikiran penulis berlandaskan pada legitimasi hukum yang berbeda dengan kebijakan penyederhanaan partai politik di masa Orde Baru, yang dianggap dipaksakan. Penulis menekankan bahwa penyederhanaan partai politik dalam era reformasi harus tetap mengacu pada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dan prinsip demokrasi, terutama dalam menjaga hak-hak politik warga negara. Argumentasi hukum yang disampaikan penulis mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa penyederhanaan partai politik tetap konstitusional dan sejalan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan pemerintahan yang bersih serta profesional. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik pada isu-isu terkini dalam politik dan hukum tata negara di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas isu hukum terkait penyederhanaan partai politik di Indonesia dari perspektif konstitusional, atau lebih tepatnya dari hukum tata negara. Penulis menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia yang berbasis multipartai memiliki potensi untuk melemahkan prinsip asas sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, penyederhanaan partai politik dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan efisiensi dalam proses demokratis. Pemikiran penulis berlandaskan pada legitimasi hukum yang berbeda dengan kebijakan penyederhanaan partai politik di masa Orde Baru, yang dianggap dipaksakan. Penulis menekankan bahwa penyederhanaan partai politik dalam era reformasi harus tetap mengacu pada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dan prinsip demokrasi, terutama dalam menjaga hak-hak politik warga negara. Argumentasi hukum yang disampaikan penulis mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa penyederhanaan partai politik tetap konstitusional dan sejalan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan pemerintahan yang bersih serta profesional. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik pada isu-isu terkini dalam politik dan hukum tata negara di Indonesia.
Jumlah Halaman | 256 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-1642-92-4 |
eISBN |