Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep syirkah dalam Islam, yang merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dalam suatu usaha dengan penyertaan modal dan pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan kesepakatan bersama. Penulis menjelaskan berbagai jenis syirkah, seperti syirkah al-‘uqud (perkongsian modal), syirkah al-‘Inan (perkongsian kepercayaan), syirkah ‘abdan (perkongsian tenaga), syirkah wujuh (perkongsian atas dasar kepercayaan), dan syirkah al-mufawwadhah (perkongsian yang berdasarkan penunjukan). Dalam buku ini, juga dijelaskan perbedaan pendapat para fuqaha (ahli fiqh) mengenai halal dan haramnya berbagai bentuk syirkah. Beberapa mazhab seperti Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan syirkah al-mufawwadhah karena dianggap berlandaskan kemaslahatan dan kebutuhan perniagaan. Sementara itu, mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa syirkah tersebut mengandung gharar (spekulasi) sehingga tidak boleh dilakukan. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa syirkah al-‘uqud merupakan bentuk kerjasama yang berlandaskan Al-Quran dan Al-Sunnah, serta bebas dari prinsip materialisme. Dalam syirkah ini, setiap pihak memiliki hak dan wewenang dalam penyertaan modal dan pelaksanaan usaha. Dalam praktiknya, syirkah menjadi sarana untuk menciptakan kebersamaan dan kesejahteraan sosial, serta mendorong pengembangan institusi keuangan Islam seperti bank Islam, koperasi, asuransi, dan bentuk-bentuk usaha komersial yang modern.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep syirkah dalam Islam, yang merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dalam suatu usaha dengan penyertaan modal dan pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan kesepakatan bersama. Penulis menjelaskan berbagai jenis syirkah, seperti syirkah al-‘uqud (perkongsian modal), syirkah al-‘Inan (perkongsian kepercayaan), syirkah ‘abdan (perkongsian tenaga), syirkah wujuh (perkongsian atas dasar kepercayaan), dan syirkah al-mufawwadhah (perkongsian yang berdasarkan penunjukan). Dalam buku ini, juga dijelaskan perbedaan pendapat para fuqaha (ahli fiqh) mengenai halal dan haramnya berbagai bentuk syirkah. Beberapa mazhab seperti Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan syirkah al-mufawwadhah karena dianggap berlandaskan kemaslahatan dan kebutuhan perniagaan. Sementara itu, mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa syirkah tersebut mengandung gharar (spekulasi) sehingga tidak boleh dilakukan. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa syirkah al-‘uqud merupakan bentuk kerjasama yang berlandaskan Al-Quran dan Al-Sunnah, serta bebas dari prinsip materialisme. Dalam syirkah ini, setiap pihak memiliki hak dan wewenang dalam penyertaan modal dan pelaksanaan usaha. Dalam praktiknya, syirkah menjadi sarana untuk menciptakan kebersamaan dan kesejahteraan sosial, serta mendorong pengembangan institusi keuangan Islam seperti bank Islam, koperasi, asuransi, dan bentuk-bentuk usaha komersial yang modern.