Bab I Pendahuluan P embukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial Agar dapat mewujudkan tujuan nasional tersebut pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan Selanjutnya Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa 1 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional y ang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang 4 negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 19Bab I Pendahuluan P embukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial Agar dapat mewujudkan tujuan ...nasional tersebut pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan Selanjutnya Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa 1 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional y ang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang 4 negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 19