Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Penulis mengupas tiga permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian, yaitu: 1. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, diukur dari perspektif filosofis, teoritis ilmu hukum, dan normatif. 2. Mekanisme penundaan keputusan Tata Usaha Negara, termasuk prosedur dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengabulan atau penolakan permohonan penundaan. 3. Instrumen hukum yang seharusnya digunakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menentukan apakah permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dapat dikabulkan atau ditolak. Buku ini juga menjelaskan bahwa KTUN secara umum dianggap sah (praesumtio iustae causa/vermoeden van rechtmatigheid) dan tidak dapat ditunda sebelum ada keputusan yang menolaknya. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika KTUN berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka penundaan menjadi penting untuk melindungi kepentingan pihak yang tergugat. Dengan pendekatan yang ilmiah dan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami mekanisme hukum dalam proses penundaan pelaksanaan KTUN. Buku ini dirancang untuk mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Penulis mengupas tiga permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian, yaitu: 1. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, diukur dari perspektif filosofis, teoritis ilmu hukum, dan normatif. 2. Mekanisme penundaan keputusan Tata Usaha Negara, termasuk prosedur dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengabulan atau penolakan permohonan penundaan. 3. Instrumen hukum yang seharusnya digunakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menentukan apakah permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dapat dikabulkan atau ditolak. Buku ini juga menjelaskan bahwa KTUN secara umum dianggap sah (praesumtio iustae causa/vermoeden van rechtmatigheid) dan tidak dapat ditunda sebelum ada keputusan yang menolaknya. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika KTUN berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka penundaan menjadi penting untuk melindungi kepentingan pihak yang tergugat. Dengan pendekatan yang ilmiah dan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami mekanisme hukum dalam proses penundaan pelaksanaan KTUN. Buku ini dirancang untuk mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Jumlah Halaman | 190 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-1642-97-9 |
eISBN |