Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan konsep hukum secara mendalam, dengan fokus pada perbedaan antara pernyataan internal dan eksternal dalam konteks hukum. Penulis membahas berbagai isu yang terus muncul dalam teori hukum, seperti perbedaan antara "diwajibkan" dan "memiliki kewajiban", serta perbedaan antara peraturan hukum yang sahih dan prediksi perilaku para petugas. Buku ini juga menjelaskan peran kewajiban, kepatuhan, dan struktur sosial dalam memahami hukum sebagai bentuk kesatuan aturan primer dan sekunder. Penulis menguraikan asal-usul hukum, lingkup penerapannya, dan batasan-batasan hukum terhadap kekuasaan legislatif. Dalam bab terakhir, ia menyelidiki formalisme dan skeptisisme dalam sistem hukum, serta menyoroti patologi-patologi yang mungkin terjadi dalam sistem hukum. Buku ini merupakan referensi penting bagi mahasiswa hukum, filsafat, politik, dan sosiologi yang ingin memahami hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks.
Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan konsep hukum secara mendalam, dengan fokus pada perbedaan antara pernyataan internal dan eksternal dalam konteks hukum. Penulis membahas berbagai isu yang terus muncul dalam teori hukum, seperti perbedaan antara \"diwajibkan\" dan \"memiliki kewajiban\", serta perbedaan antara peraturan hukum yang sahih dan prediksi perilaku para petugas. Buku ini juga menjelaskan peran kewajiban, kepatuhan, dan struktur sosial dalam memahami hukum sebagai bentuk kesatuan aturan primer dan sekunder. Penulis menguraikan asal-usul hukum, lingkup penerapannya, dan batasan-batasan hukum terhadap kekuasaan legislatif. Dalam bab terakhir, ia menyelidiki formalisme dan skeptisisme dalam sistem hukum, serta menyoroti patologi-patologi yang mungkin terjadi dalam sistem hukum. Buku ini merupakan referensi penting bagi mahasiswa hukum, filsafat, politik, dan sosiologi yang ingin memahami hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks.