BAB I PEMAHAMAN AGAMA Di Indonesia beberapa agama telah diakui keberadaannya bahkan di masa Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden beliau mencabut Inpres No 14 tahun 1967 yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum Mungkin di antara kita ada yang masih belum jelas dan rancu dalam pemahaman dilarang dan dibebaskannya Perayaan Hari Raya Tradisi dan Adat Istiadat bagi para warga negara Indonesia keturunan Tionghoa maka kutipan Surat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang di tanda tangani oleh Pejabat Presiden Indonesia waktu itu yang isinya adalah tentang Pelarangan pada para warga keturunan Tionghoa untuk tidak merayakan hari Raya Agama Tradisi dan Adat Istiadat di muka umum Kemudian surat Keputusan itu dinilai oleh Abdurrahman Wahid adalah sebagai perampasan hak oleh sebab itu Abdurrahman Wahid melalui ke wenangannya sebagai Presiden mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya adalah membebaskan warga Keturunan Tionghoa dalam melaksanakan Tradisi Agama dan Adat Istiadatnya di Indonesia termasuk melegalkan pelaksanaan Upacara upacara yang berhubungan degan Tahun Baru Imlek sampai sekarang ini1 bahkan mengumumkan bahwa tahun baru Imlek menjadi hari liburan Nasional sebagaimana hari hari libur lainnya Dan telah meresmikah agama Konghucu sebagai agama yang diakui di Indonesia 1 https id id facebook com TiongHoa Indonesia posts 10152192278202258 Oktober 2015 diakses tanggal 24BAB I PEMAHAMAN AGAMA Di Indonesia beberapa agama telah diakui keberadaannya bahkan di masa Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden beliau mencabut Inpres No 14 tahun 1967 yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum Mungkin di antara kita ada yang masih belum jelas dan rancu dalam pemahaman ...dilarang dan dibebaskannya Perayaan Hari Raya Tradisi dan Adat Istiadat bagi para warga negara Indonesia keturunan Tionghoa maka kutipan Surat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang di tanda tangani oleh Pejabat Presiden Indonesia waktu itu yang isinya adalah tentang Pelarangan pada para warga keturunan Tionghoa untuk tidak merayakan hari Raya Agama Tradisi dan Adat Istiadat di muka umum Kemudian surat Keputusan itu dinilai oleh Abdurrahman Wahid adalah sebagai perampasan hak oleh sebab itu Abdurrahman Wahid melalui ke wenangannya sebagai Presiden mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya adalah membebaskan warga Keturunan Tionghoa dalam melaksanakan Tradisi Agama dan Adat Istiadatnya di Indonesia termasuk melegalkan pelaksanaan Upacara upacara yang berhubungan degan Tahun Baru Imlek sampai sekarang ini1 bahkan mengumumkan bahwa tahun baru Imlek menjadi hari liburan Nasional sebagaimana hari hari libur lainnya Dan telah meresmikah agama Konghucu sebagai agama yang diakui di Indonesia 1 https id id facebook com TiongHoa Indonesia posts 10152192278202258 Oktober 2015 diakses tanggal 24