Logo Bacabuku
KONSEP ASAS RETROAKTIF DALAM PIDANA

KONSEP ASAS RETROAKTIF DALAM PIDANA

JOKO SASMITO
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep asas retroaktif dalam pidana khususnya dalam tindak pidana pelanggaran HAM di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa asas retroaktif bukan hanya urusan hukum dan HAM semata, tetapi juga berkaitan dengan dimensi politik yang lebih luas. Buku ini menjelaskan bahwa pengadilan HAM ad hoc tidak seharusnya dibatasi hanya sampai pada peristiwa 1965, tetapi harus mencakup masa Orde Lama bahkan masa sebelumnya sampai masa Revolusi Kemerdekaan yang dilakukan oleh rezim kolonial Belanda. Penulis juga menjelaskan bahwa UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi dua dari empat bentuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Buku ini menyoroti pentingnya pengadilan HAM ad hoc dalam mengakhiri impunitas terhadap pelanggar HAM berat pada masa lalu, serta menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus dilakukan dengan persetujuan DPR-RI. Dalam konteks ini, penulis juga menguraikan dua penafsiran terkait peran DPR-RI dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc, yaitu DPR-RI dapat menolak pembentukan pengadilan berdasarkan pertimbangan politik, atau hanya mengesahkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang tertarik pada isu pelanggaran HAM dan penerapan asas retroaktif dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

Sinopsis ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep asas retroaktif dalam pidana khususnya dalam tindak pidana pelanggaran HAM di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa asas retroaktif bukan hanya urusan hukum dan HAM semata, tetapi juga berkaitan dengan dimensi politik yang lebih luas. Buku ini menjelaskan bahwa pengadilan HAM ad hoc tidak seharusnya dibatasi hanya sampai pada peristiwa 1965, tetapi harus mencakup masa Orde Lama bahkan masa sebelumnya sampai masa Revolusi Kemerdekaan yang dilakukan oleh rezim kolonial Belanda. Penulis juga menjelaskan bahwa UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi dua dari empat bentuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Buku ini menyoroti pentingnya pengadilan HAM ad hoc dalam mengakhiri impunitas terhadap pelanggar HAM berat pada masa lalu, serta menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus dilakukan dengan persetujuan DPR-RI. Dalam konteks ini, penulis juga menguraikan dua penafsiran terkait peran DPR-RI dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc, yaitu DPR-RI dapat menolak pembentukan pengadilan berdasarkan pertimbangan politik, atau hanya mengesahkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang tertarik pada isu pelanggaran HAM dan penerapan asas retroaktif dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

Detail Buku

Jumlah Halaman 170
Kategori Hukum
Penerbit Setara Press
Tahun Terbit 2017
ISBN 978-602-6344-37-3
eISBN
KONSEP ASAS RETROAKTIF DALAM PIDANA

KONSEP ASAS RETROAKTIF DALAM PIDANA

JOKO SASMITO