Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang peran dan fungsi regulasi dalam dunia penyiaran, dengan fokus pada upaya demokratisasi penyiaran sebagai agenda inti dalam kehidupan bangsa. Dalam konteks hukum dan regulasi, buku ini menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar pengaturan dunia penyiaran yang lebih adil dan transparan. Buku ini juga mengupas peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengatur penyiaran yang diharapkan menjadi badan independen. Meski demikian, KPI sempat mengalami ketergantungan pada pemerintah dan kekuatan pasar, sehingga memperoleh status sebagai badan pengatur semi independen. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan sebagian kewenangan KPI semakin mengurangi kredibilitasnya dalam mata industri penyiaran. Selain itu, buku ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan kontrol publik dalam pengelolaan penyiaran, serta bagaimana regulasi dapat menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik. Penulis menekankan bahwa demokratisasi penyiaran bukan hanya semata-mata cita-cita, tetapi juga keharusan bersama dalam membangun masyarakat yang lebih demokratis dan inklusif. Dengan pendekatan akademis dan penuh referensi, buku ini menjadi bahan refleksi bagi pembaca terkait tantangan dan peluang dalam membangun sistem penyiaran yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Buku ini hadir untuk memberikan paparan yang jelas tentang landasan teori ilmu komunikasi dan penyiaran Hal hal penting yang diulas dalam buku ini antara lain pengertian dan sejarah ilmu komunikasi penyiaran regulasi penyiaran aspek politik dan ekonomi dari media massa dan hubungan media dengan kekuasaan serta prospek demokratisasi penyiaran