Berdasarkan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1946 jo UU No 73 Tahun 1958 yang merupakan milestone perkembangan hukum pidana Indonesia dengan margin of appreciation and legitimation yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama Rekodifikasi Terbuka pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 HAM dan asas asas hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab Dalam hal ini aspirasi suprastruktural infrastruktural kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum legal spirits yang mendasari eksistensi suatu produk perundang undangan pidana yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis Konsiderans Undang undang dan Penjelasan Umum Undang undang dan semata mata hanya mendasarkan pada norma norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang undang penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya karena semangat hukum selalu tidak value free khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang undang dibuat Berdasarkan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1946 jo UU No 73 Tahun 1958 yang merupakan milestone perkembangan hukum pidana Indonesia dengan margin of appreciation and legitimation yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi maka ...dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama Rekodifikasi Terbuka pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila UUD NRI Tahun 1945 HAM dan asas asas hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab Dalam hal ini aspirasi suprastruktural infrastruktural kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum legal spirits yang mendasari eksistensi suatu produk perundang undangan pidana yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis Konsiderans Undang undang dan Penjelasan Umum Undang undang dan semata mata hanya mendasarkan pada norma norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang undang penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya karena semangat hukum selalu tidak value free khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang undang dibuat