Adanya hak negara memperoleh dana pajak melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang undangan Perpajakan sebagai landasan hukum legalitas dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya yuridikitas serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal balik resiprokal sebagai sesama petugas pelaksana Undang Undang Perpajakan Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment withholding tax system merupakan bentuk penggeseran delegasi sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan counter check balance terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP Berdasarkan official assessment system Fiskus dalam kapasitas jabatannya ex officio berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan pemungutan dan pelunasan utang pajak Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP STP atau SK pajak fungsi pengawasan dan melakukan tindakan penagihannya fungsi penegakan hukum melahirkan hak hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya Sebaliknya Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima menghadapi dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya KPP Kanwil dan DJP ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Intinya Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus onrechtmatige overheidsdaad mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan tax authority Sebagai penyeimbangnya terhadap WP pegawai karyawan WP konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing masing juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal khususnya bagi para praktisi WP Profesional Staf Supervisor Manajer dan Direktur Perusahaan Konsultan Kuasa Hukum Pajak Akuntan dan Advokat Pelaku Pemilik Usaha bagi para akademisi Dosen Mahasiswa dan Instruktur Perpajakan dan bagi stakeholder Fiskus di tingkat pusat daerah Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak Mahkamah Agung sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan Adanya hak negara memperoleh dana pajak melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang undangan Perpajakan sebagai landasan hukum legalitas dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya yuridikitas serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku ...subjek hukum pajak berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal balik resiprokal sebagai sesama petugas pelaksana Undang Undang Perpajakan Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment withholding tax system merupakan bentuk penggeseran delegasi sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan counter check balance terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP Berdasarkan official assessment system Fiskus dalam kapasitas jabatannya ex officio berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan pemungutan dan pelunasan utang pajak Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP STP atau SK pajak fungsi pengawasan dan melakukan tindakan penagihannya fungsi penegakan hukum melahirkan hak hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya Sebaliknya Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima menghadapi dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya KPP Kanwil dan DJP ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Intinya Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus onrechtmatige overheidsdaad mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan tax authority Sebagai penyeimbangnya terhadap WP pegawai karyawan WP konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing masing juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal khususnya bagi para praktisi WP Profesional Staf Supervisor Manajer dan Direktur Perusahaan Konsultan Kuasa Hukum Pajak Akuntan dan Advokat Pelaku Pemilik Usaha bagi para akademisi Dosen Mahasiswa dan Instruktur Perpajakan dan bagi stakeholder Fiskus di tingkat pusat daerah Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak Mahkamah Agung sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan