Buku ini merupakan kumpulan undang-undang yang menjelaskan tentang hukum pidana di Indonesia. Dalam rangkain kompilasi empat kitab undang-undang terbaru, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer), buku ini fokus pada aspek hukum pidana. Isi dari buku ini mencakup ruang lingkup berlakunya peraturan pidana, definisi tindak pidana dan pertanggungjawabannya, pemidanaan, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta pengertian istilah terkait. Selain itu, buku ini juga membahas berbagai jenis tindak pidana yang dilakukan di berbagai bidang seperti keamanan negara, martabat presiden atau wakil presiden, negara sahabat, penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah, ketertiban umum, proses peradilan, agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Buku ini juga mencakup tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, kesehatan, dan barang, serta tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah. Tampaknya buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum pidana di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk penguasa, mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Konsep Rechtsstaat atau negara berdasarkan hukum menjadi landasan bagi penjelasan dalam buku ini. Buku ini diterbitkan oleh PT. Nafal Global Nusantara dengan tim penyusun dari Nafal dan mencakup 1416 halaman, dirancang dengan desain yang rapi dan informatif. Buku ini merupakan sumber penting bagi mereka yang tertarik dalam hukum pidana di Indonesia. --- Pesan: Sinopsis buku telah disajikan sesuai dengan konteks yang diberikan. Mohon diperhatikan bahwa informasi tambahan seperti detail tentang kategori pembaca atau tujuan penerbitan tidak termasuk dalam kompilasi asli yang diberikan, sehingga ditambahkan ringkasan singkat mengenai isi dan tujuan utama buku tersebut.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut negara perlu me lakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak Hanya saja hingga hari ini masyarakat kita masih sangat bera gam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pema haman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasa kan Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan se perti pemenjaraan eksekusi mati denda dan lain lain Padahal alih alih demikian hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan utility dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas
| Jumlah Halaman | 1416 |
|---|---|
| Kategori | Hukum |
| Penerbit | Nafal Global Nusantara |
| Tahun Terbit | 2024 |
| ISBN | 978-623-8635-70-2 |
| eISBN | 978-623-8694-37-2 |