Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan pendidik adalah tenaga yang profesional Untuk menjadi seorang guru kualifikasi akademik minimal yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah telah menyelesaikan studi minimal Strata I atau Diploma IV yang relevan dan mampu menjadi agen pembelajaran Pemenuhan syarat menjadi agen pembelajar adalah penguasaan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi sosial dan kompetensi profesional Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan pendidik adalah tenaga yang profesional Untuk menjadi seorang guru kualifikasi akademik minimal yang ...perlu dimiliki oleh seorang guru adalah telah menyelesaikan studi minimal Strata I atau Diploma IV yang relevan dan mampu menjadi agen pembelajaran Pemenuhan syarat menjadi agen pembelajar adalah penguasaan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi sosial dan kompetensi profesional