Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru yang lahir pasca perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang berangkat dari ide diperlukannya pengawas independen terhadap kekuasaan kehakiman yang kemudian Pasal 24B ayat 1 UUD Negara RI tahun 1945 memberikan salah satu kewenangan KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim atau dikenal sebagai lembaga pengawas etik Hakim Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu juga terdapat lembaga etik dalam bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dikenal dengan DKPP Buku ini penting dan menarik untuk dibaca bagi siapa saja yang ingin mempelajari perbandingan lembaga etik yang lahir pasca reformasi meskipun masih fokus pada Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu DKPP tetapi paling tidak dalam buku ini telah diuraikan dan dianalisis perbedaan yang menonjol dari kewenangan dan tahapan penanganan serta putusan kedua lembaga etik ini Tentu melalui buku ini diharapkan dapat merangsang ide atau gagasan dari para pembaca untuk mendesaian atau mencari model lembaga negara yang dijadikan sebagai satusatunya lembaga negara yang mengawasi dan sekaligus memberikan sanksi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara Selamat membaca Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru yang lahir pasca perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang berangkat dari ide diperlukannya pengawas independen terhadap kekuasaan kehakiman yang kemudian Pasal 24B ayat 1 UUD Negara RI tahun 1945 memberikan salah satu kewenangan KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim ...atau dikenal sebagai lembaga pengawas etik Hakim Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu juga terdapat lembaga etik dalam bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dikenal dengan DKPP Buku ini penting dan menarik untuk dibaca bagi siapa saja yang ingin mempelajari perbandingan lembaga etik yang lahir pasca reformasi meskipun masih fokus pada Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu DKPP tetapi paling tidak dalam buku ini telah diuraikan dan dianalisis perbedaan yang menonjol dari kewenangan dan tahapan penanganan serta putusan kedua lembaga etik ini Tentu melalui buku ini diharapkan dapat merangsang ide atau gagasan dari para pembaca untuk mendesaian atau mencari model lembaga negara yang dijadikan sebagai satusatunya lembaga negara yang mengawasi dan sekaligus memberikan sanksi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara Selamat membaca