Secara umum HAM dimaknai sebagai hak hak yang diperoleh setiap manusia semenjak dia lahir Hak hak ini diperolehnya karena dia manusia Secara huku HAM diartikan sebagi mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum sangat mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia yang harus dilindungi dan harus dihormati demi peningkatan martabat kemanusiaan kesejahteraan dan kecerdasan serta keadilan Pada masa Orde Baru berserak di berbagai daerah pelanggaran HAM mulai dari tahun 1965 sampai dengan sekarang telah mencatat berbagai penderitaan kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif Perilaku ini merupakan pelanggaran HAM baik yang bersifat vertikal dilakukan oleh negara terhadap warga negara maupun horizontal dilakukan oleh antar warga negara dan bahkan sebagian pelanggaran HAM tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat gross violation of human rights Pelaksanan perlindungan atas HAM di Indonesia dari zaman kemerdekaan sampai dengan sekarang sangatlah jauh dari harapan yang diinginkan di mana pelaksanaan pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan HAM tidak berjalan dengan semestinya Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah penculikan penganiayaan pemerkosaan pembunuhan pembakaran perbuatan yang tidak menyenangkan dan lain sebagainya Pelanggaran tidak saja dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat melainkan juga terjadi dalam hubungan antara sesame anggota masyarakat Secara umum HAM dimaknai sebagai hak hak yang diperoleh setiap manusia semenjak dia lahir Hak hak ini diperolehnya karena dia manusia Secara huku HAM diartikan sebagi mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta ...perlindungan harkat dan martabat manusia Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum sangat mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia yang harus dilindungi dan harus dihormati demi peningkatan martabat kemanusiaan kesejahteraan dan kecerdasan serta keadilan Pada masa Orde Baru berserak di berbagai daerah pelanggaran HAM mulai dari tahun 1965 sampai dengan sekarang telah mencatat berbagai penderitaan kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif Perilaku ini merupakan pelanggaran HAM baik yang bersifat vertikal dilakukan oleh negara terhadap warga negara maupun horizontal dilakukan oleh antar warga negara dan bahkan sebagian pelanggaran HAM tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat gross violation of human rights Pelaksanan perlindungan atas HAM di Indonesia dari zaman kemerdekaan sampai dengan sekarang sangatlah jauh dari harapan yang diinginkan di mana pelaksanaan pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan HAM tidak berjalan dengan semestinya Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah penculikan penganiayaan pemerkosaan pembunuhan pembakaran perbuatan yang tidak menyenangkan dan lain sebagainya Pelanggaran tidak saja dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat melainkan juga terjadi dalam hubungan antara sesame anggota masyarakat