Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah disahkan sebelumnya dianggap masih memi liki kekurangan dan belum mampu mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan hukum masyarakat Oleh karena itu kemu dian undang undang tersebut dicabut dan digantikan oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Dasar hukum bagi undang undang ini adalah Pasal 20 Pasal 21 Pasal 28A ayat 3 dan Pasal 33 ayat 2 dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 iv Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ini mengatur beberapa hal antara lain perencanaan budi daya pertanian tata ruang dan tata guna lahan budi daya pertanian penggunaan lahan perbenihan dan perbibitan penge luaran pemasukan tanaman benih bibit dan hewan pemanfaatan air pelindungan dan pemeliharaan pertanian panen dan pasca panen sarana dan prasarana budi daya pertanian usaha budi daya pertanian pembinaan dan pengawasan penelitian dan pengembangan pengem bangan sumber daya manusia sistem informasi dan hal hal lainnya Pelaksanaan undang undang tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Dengan demikian Indonesia telah memiliki pera turan yang lengkap dalam hal sektor pertanian Harapannya kedua peraturan tersebut dapat diterapkan dan diaplikasikan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat secara nyataUndang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang telah disahkan sebelumnya dianggap masih memi liki kekurangan dan belum mampu mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan hukum masyarakat Oleh karena itu kemu dian undang undang tersebut dicabut dan digantikan oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya ...Pertanian Berkelanjutan Dasar hukum bagi undang undang ini adalah Pasal 20 Pasal 21 Pasal 28A ayat 3 dan Pasal 33 ayat 2 dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 iv Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ini mengatur beberapa hal antara lain perencanaan budi daya pertanian tata ruang dan tata guna lahan budi daya pertanian penggunaan lahan perbenihan dan perbibitan penge luaran pemasukan tanaman benih bibit dan hewan pemanfaatan air pelindungan dan pemeliharaan pertanian panen dan pasca panen sarana dan prasarana budi daya pertanian usaha budi daya pertanian pembinaan dan pengawasan penelitian dan pengembangan pengem bangan sumber daya manusia sistem informasi dan hal hal lainnya Pelaksanaan undang undang tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Dengan demikian Indonesia telah memiliki pera turan yang lengkap dalam hal sektor pertanian Harapannya kedua peraturan tersebut dapat diterapkan dan diaplikasikan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat secara nyata