Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Ketepatan penataan MPR di Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Namun dalam perkembangan hukum dan dinamika masyarakat ketentuan ketentuan dalam undang undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan Pada akhirnya undang undang tersebut diubah beberapa kali hingga sampai pada perubahan terakhir yakni terdapat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang undang ini memiliki dasar hukum dari UUD 1945 tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 Pasal 20 Pasal 20A dan Pasal 21 Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Ketepatan penataan MPR di Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan ...Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Namun dalam perkembangan hukum dan dinamika masyarakat ketentuan ketentuan dalam undang undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan Pada akhirnya undang undang tersebut diubah beberapa kali hingga sampai pada perubahan terakhir yakni terdapat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang undang ini memiliki dasar hukum dari UUD 1945 tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 Pasal 20 Pasal 20A dan Pasal 21