Dalam undang undang sistem elektronik memiliki arti yang lebih luas dari sekadar perangkat keras dan perangkat lunak komputer Sistem elektronik mencakup jaringan telekomunikasi dan sistem komuni kasi elektronik Sistem elektronik dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik Fungsinya adalah merancang memproses menganalisis menampil kan mengirimkan dan menyebarluaskan informasi elektronik Oleh karena itu kebebasan menggunakan teknologi informasi saat ini perlu dilindungi secara sah di hadapan hukum demi meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan media elektronik media elektronik iv Diketahui bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan produk legislasi yang menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan bidang pemanfa atan teknologi informasi dan transaksi elektronik Akan tetapi meski pun telah diperbarui dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tampaknya peraturan hukum yang ada belum mampu mengatasi persoalan persoalan di masa masa berikutnyaDalam undang undang sistem elektronik memiliki arti yang lebih luas dari sekadar perangkat keras dan perangkat lunak komputer Sistem elektronik mencakup jaringan telekomunikasi dan sistem komuni kasi elektronik Sistem elektronik dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik Fungsinya adalah merancang ...memproses menganalisis menampil kan mengirimkan dan menyebarluaskan informasi elektronik Oleh karena itu kebebasan menggunakan teknologi informasi saat ini perlu dilindungi secara sah di hadapan hukum demi meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan media elektronik media elektronik iv Diketahui bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan produk legislasi yang menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan bidang pemanfa atan teknologi informasi dan transaksi elektronik Akan tetapi meski pun telah diperbarui dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tampaknya peraturan hukum yang ada belum mampu mengatasi persoalan persoalan di masa masa berikutnya