2 Ternak yang menyebabkan pelanggaran dapat dirampas 3 Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari Pasal 550 Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi ditugali atau ditanami diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah Pasal 551 Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah Pasal 553 Ditiadakan berdasarkan Stbl 35 576 lihat pasal 528 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang viii 201 2 Ternak yang menyebabkan pelanggaran dapat dirampas 3 Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari Pasal 550 Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang ...sudah ditaburi ditugali atau ditanami diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah Pasal 551 Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah Pasal 553 Ditiadakan berdasarkan Stbl 35 576 lihat pasal 528 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang viii 201