dari Pasal 124a British Indian Penal Code Tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat Sementara di Belanda sendiri sebagaimana telah disinggung di atas ketentuan demikian juga dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion sehingga hanya dapat diberi toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan in casu Hindia Belanda Dengan demikian nyatalah bahwa ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP menurut sejarahnya memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda Indonesia sehingga telah nyata pula bahwa kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat sebagaimana dimaksud Pasal V Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana 3 18 8 Bahwa relevan dengan permohonan a quo Mahkamah telah pula menyatakan pendiriannya dalam Pengujian Pasal 134 Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 013022 PUU IV 2006 Dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud dikatakan antara lain Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945 tidak relevan lagi jika dalam KUHPidananya masih memuat pasalpasal seperti Pasal 134 Pasal 136 bis dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum iv 295