Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek penting terkait hukum hak cipta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalamnya dijelaskan secara rinci tentang lingkup hak cipta, termasuk hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Selain itu, buku ini juga menyoroti ketentuan pidana yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar hak ekonomi pencipta, baik dalam penggunaan secara komersial maupun dalam bentuk pembajakan. Tidak hanya fokus pada hukum, buku ini juga membahas peran penting teknologi dalam meningkatkan literasi dan minat baca masyarakat. Dengan peningkatan penggunaan smartphone yang signifikan, buku ini menyoroti upaya-upaya yang dilakukan untuk menyediakan bahan bacaan yang didesain khusus untuk media digital, seperti e-book. Penulis menyampaikan bahwa format digital ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dalam membaca, sekaligus mendukung gerakan literasi nasional. Selain itu, buku ini juga menyentuh isu-isu terkait kiprah para menteri dalam pembangunan literasi dan pendidikan, serta bagaimana hasil survei literasi dapat menjadi peluang atau tantangan bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi masyarakat, pelaku pendidikan, dan pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih literat dan berdaya saing.
Kejanggalan lain dari lima hakim hanya empat yang datang bersidang ldquo Jumlah hakim kok genap rdquo ujar Ade Komarudin Ketua Fraksi Golkar DPR yang juga pendukung Aburizal Hakim anggota Aulia A Rachman absen karena bertugas sebagai Duta B
Jumlah Halaman | 63 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Tempo Publishing |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-05-0818-9 |