Kehadiran OJK sebagai instrument hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan Buku berjudul Kewenangan OJK Dan Kepolisian Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan mencoba menilik kewenangan OJK serta Kepolisian dalam tindak pidana perbankan Kehadiran OJK sebagai instrument hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan Buku berjudul Kewenangan ...OJK Dan Kepolisian Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan mencoba menilik kewenangan OJK serta Kepolisian dalam tindak pidana perbankan