Logo Bacabuku
KETIKA DOKTER DAPAT DIPIDANA: Perspektif Medikolegal dalam Praktik Kedokteran

KETIKA DOKTER DAPAT DIPIDANA: Perspektif Medikolegal dalam Praktik Kedokteran

Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked., CMLE., CMMED.; dr. Febriyolla SK Sjaawalz, MH, CIIQA; dr. (Adv.).; Andi Nizam Harahap, S.H., M.H.
Ebook

Sinopsis ebook

Dalam dunia kedokteran modern seorang dokter tidak hanya dituntut memiliki kompetensi klinis tetapi juga kesadaran etik dan pemahaman hukum yang kuat Buku Ketika Dokter Dapat Dipidana Perspektif Medikolegal dalam Praktik Kedokteran hadir sebagai panduan komprehensif untuk membantu mahasiswa dan tenaga medis memahami batas batas antara tindakan profesional dan risiko hukum dalam pelayanan kesehatan Melalui pendekatan edukatif dan reflektif buku ini menguraikan berbagai aspek penting dalam praktik kedokteran mulai dari konsep dasar medikolegal unsur kelalaian medis peran KODEKI hingga mekanisme perlindungan hukum bagi dokter Pembaca akan diajak memahami perbedaan antara komplikasi medis dan malpraktik serta bagaimana dokumentasi komunikasi dan informed consent dapat menjadi benteng hukum dalam praktik klinis Disusun dengan bahasa akademik yang mudah dipahami buku ini juga dilengkapi analisis kasus nyata dari putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia MKDKI dan pengadilan menjadikannya sumber belajar aplikatif untuk mahasiswa kedokteran dokter muda dan tenaga kesehatan lainnya Lebih dari sekadar membahas kapan dokter dapat dihukum buku ini menuntun pembaca untuk menjadi dokter yang profesional berintegritas dan berkeadilan dalam menjalankan sumpah profesinya

Detail Buku

Jumlah Halaman 226
Kategori Kedokteran
Penerbit Sagung Seto
Tahun Terbit 2026
ISBN 978-602-271-339-5
eISBN 978-602-271-338-8
KETIKA DOKTER DAPAT DIPIDANA: Perspektif Medikolegal dalam Praktik Kedokteran

KETIKA DOKTER DAPAT DIPIDANA: Perspektif Medikolegal dalam Praktik Kedokteran

Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked., CMLE., CMMED.; dr. Febriyolla SK Sjaawalz, MH, CIIQA; dr. (Adv.).; Andi Nizam Harahap, S.H., M.H.