Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka keran informasinya untuk setiap orang Dengan keterbukaan Informasi Publik diharapkan masyarakat dapat dilibatkan dalam perencanaan pelaksanaan bahkan sampai dengan tahap evaluasi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh penanggung jawab lembaga publik Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka keran informasinya untuk setiap orang Dengan keterbukaan Informasi Publik diharapkan masyarakat dapat dilibatkan dalam perencanaan pelaksanaan bahkan sampai dengan tahap evaluasi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh penanggung jawab lembaga publik