Buku ini terdorong ditulis juga karena penulis menganggap tema yang diangkat ini yaitu kajian teoritis yuridis filosofis tentang problema hukum pidana dan hukum acara pidana khususnya terkait persoalan yuridis reflektif terhadap keterangan saksi yang tidak dapat dipercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP masih langka Dengan demikian buku teks ini diharapkan bisa mengisi ruang kosong kajian problema hukum acara pidana tersebut Buku ini terdorong ditulis juga karena penulis menganggap tema yang diangkat ini yaitu kajian teoritis yuridis filosofis tentang problema hukum pidana dan hukum acara pidana khususnya terkait persoalan yuridis reflektif terhadap keterangan saksi yang tidak dapat dipercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP masih langka Dengan demikian ...buku teks ini diharapkan bisa mengisi ruang kosong kajian problema hukum acara pidana tersebut