Saat ini sangat sedikit pemikiran pembaruan Hukum Pidana yang membahas rasionalisasi dan standardisasi pemidanaan dan buku ini adalah salah satunya Buku ini mengajukan pembaruan Hukum Pidana dari perspektif penologi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif yang berdaya jera Hal ini berarti memperhatikan semua pihak korban dan masyarakat untuk dapat dipenuhi dan dikembalikan keadaannya didasarkan pada seberapa besar pemidanaan pelaku dengan perhitungan setimpal dan mampu memulihkan kerugian kerugian yang ada Untuk mencapai hal itu pertama tama perlu disadari dan dibuktikan bahwa lama waktu sanksi pidana penjara berdasar rasional nilai ekonomi dari sudut pandang masyarakat dan dari sudut pandang keadilan harus memiliki kesetaraan nilai ekonomi Buku ini mengajukan gagasan formulasi yang didapat dari rekayasa terbalik dari teori analisis ekonomi terhadap pemidanaan yang memastikan formulasi yang adil dan mendorong masyarakat umum berdasarkan rasional ekonominya untuk secara minimum dapat memenuhi tujuan tujuan pemidanaan Gagasan yang diajukan ini dapat dinilai sebagai gagasan formulasi hingga aplikasi dari sistem pemidanaan dua jalur double track system serta formulasi asas ultimum remedium pidana penjara Diharapkan dengan gagasan ini terbentuk formulasi kesetaraan nilai penjara dan nilai denda dan selanjutnya penilaian pemidanaan dibandingkan dengan efek kerugian yang ditimbulkan tindak pidana agar pemidanaan dapat dirumuskan bersama secara alternatif antara pidana penjara dan pidana dendanya sehingga di satu sisi hakim yakin menjatuhkan sanksinya dalam bentuk alternatif tanpa efek negatif yang merugikan dan di sisi lain pidana denda menjadi lebih dipilih atau diutamakan terpidana Saat ini sangat sedikit pemikiran pembaruan Hukum Pidana yang membahas rasionalisasi dan standardisasi pemidanaan dan buku ini adalah salah satunya Buku ini mengajukan pembaruan Hukum Pidana dari perspektif penologi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif yang berdaya jera Hal ini berarti memperhatikan semua pihak korban ...dan masyarakat untuk dapat dipenuhi dan dikembalikan keadaannya didasarkan pada seberapa besar pemidanaan pelaku dengan perhitungan setimpal dan mampu memulihkan kerugian kerugian yang ada Untuk mencapai hal itu pertama tama perlu disadari dan dibuktikan bahwa lama waktu sanksi pidana penjara berdasar rasional nilai ekonomi dari sudut pandang masyarakat dan dari sudut pandang keadilan harus memiliki kesetaraan nilai ekonomi Buku ini mengajukan gagasan formulasi yang didapat dari rekayasa terbalik dari teori analisis ekonomi terhadap pemidanaan yang memastikan formulasi yang adil dan mendorong masyarakat umum berdasarkan rasional ekonominya untuk secara minimum dapat memenuhi tujuan tujuan pemidanaan Gagasan yang diajukan ini dapat dinilai sebagai gagasan formulasi hingga aplikasi dari sistem pemidanaan dua jalur double track system serta formulasi asas ultimum remedium pidana penjara Diharapkan dengan gagasan ini terbentuk formulasi kesetaraan nilai penjara dan nilai denda dan selanjutnya penilaian pemidanaan dibandingkan dengan efek kerugian yang ditimbulkan tindak pidana agar pemidanaan dapat dirumuskan bersama secara alternatif antara pidana penjara dan pidana dendanya sehingga di satu sisi hakim yakin menjatuhkan sanksinya dalam bentuk alternatif tanpa efek negatif yang merugikan dan di sisi lain pidana denda menjadi lebih dipilih atau diutamakan terpidana