Kesalahan Kesalahan Orang Shalat dalam Shalat Jumat Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aal Salman Editor Ir Sumbodo Eni Oesman Abu Khodijah LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah Muhammad Haris KS Diterjemahkan dari judul Al Muhkam Al Mubiin fii Ikhtishaar Al Qaul Al Mubiin fii Akhthaail Mushalliin Penerbit HIKAM PUSTAKA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Kesalahan Kesalahan Orang Shalat dalam Shalat Jumat Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aal Salman Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN 2021 PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp 500 000 000 lima ratus juta rupiah iiiKesalahan Kesalahan Orang Shalat dalam Shalat Jumat Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aal Salman Editor Ir Sumbodo Eni Oesman Abu Khodijah LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah Muhammad Haris KS Diterjemahkan dari judul Al Muhkam Al Mubiin fii Ikhtishaar Al Qaul Al Mubiin fii Akhthaail Mushalliin Penerbit HIKAM PUSTAKA Hak Cipta ...dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT Kesalahan Kesalahan Orang Shalat dalam Shalat Jumat Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aal Salman Hikam Pustaka Terbit Digital ISBN 2021 PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima milyar rupiah 2 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp 500 000 000 lima ratus juta rupiah iii