Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum administrasi negara, khususnya dalam konteks tindakan diskresi dan pembentukan produk hukum administrasi negara. Dalam bab-bab yang disusun secara terstruktur, buku ini menjelaskan prasyarat kondisi tindakan diskresi, syarat-syarat umum produk tindakan diskresi, serta asas-asas pembentukan produk hukum administrasi negara melalui diskresi. Selain itu, buku ini juga mengupas tentang dasar pengujian (toetsing gronden) dalam pengadilan tata usaha negara, proses beracara di pengadilan tata usaha negara (PTUN), termasuk surat kuasa, gugatan, proses dismissal berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Peraturan Tata Usaha Negara (Peratun), tenggang waktu pengajuan gugatan, serta pemeriksaan dengan acara cepat. Selain itu, buku ini juga menyampaikan informasi mengenai sanksi pelanggaran hak ekonomi dalam konteks penggunaan secara komersial, termasuk ancaman pidana penjara dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Buku ini juga menyebutkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang berlaku dalam beberapa keadaan tertentu, seperti penggunaan kutipan singkat, penggandaan untuk penelitian ilmu pengetahuan, pengajaran, dan kepentingan pendidikan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan penyajian yang jelas dan sistematis, buku ini menjadi sumber referensi yang komprehensif bagi para pembaca yang ingin memahami hukum administrasi negara, tindakan diskresi, serta perlindungan hak cipta dalam konteks hukum. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pelaku tata usaha negara, peneliti, akademisi, serta masyarakat umum yang tertarik untuk mempelajari aspek-aspek hukum administrasi negara dan perlindungan hak intelektual.
Buku ini memberikan gambaran secara khusus tentang keputusan diskresi dalam aplikasinya dalam di Pengadilan Tata Usaha Negara Di dalamnya dikupas dan dibahas rinci tentang pengambilan keputusan diskresi dalam dinamika pemerintahan dasar pengujian toetsing gronden proses beracara di PTUN serta pengujian keputusan diskresi di Pengadilan Tata Negara Usaha Diskusi mengenai keputusan diskresi dalam berbagai kesempatan baik perbincangan mengenai bagaimana diskresi dapat dilakukan siapa yang dapat menerbitkan keputusan diskresi serta batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan diskresi memang sudah cukup banyak dilakukan akan tetapi bagaimana suatu keputusan diskresi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan bahkan lebih jauh bagaimana keputusan diskresi diuji keabsahan dan legalitasnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara masih jarang ditemukan Bahkan di kalangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri masih jarang memikirkan apakah suatu keputusan yang diujinya adalah keputusan diskresi atau bukan Hal tersebut dimungkinkan selain karena faktor pemahaman terhadap keputusan diskresi itu sendiri atau karena telah terbiasa dengan cara pengujian yang konvensional yaitu apakah keputusan yang diujinya tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik padahal salah satu alasan diterbitkannya keputusan diskresi oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah karena Undang Undang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Apabila keputusan diskresi tersebut diuji secara konvensional maka manakala Undang Undang dianggap tidak dilaksanakan meskipun ada keadaan yang memaksa mendesak yang membuat undang undang tidak dapat dilaksanakan bukankah terlalu dangkal bila pengujiannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan secara konvensional
Jumlah Halaman | 146 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-475-541-6 |
eISBN |