Buku ini memberikan gambaran secara khusus tentang keputusan diskresi dalam aplikasinya dalam di Pengadilan Tata Usaha Negara Di dalamnya dikupas dan dibahas rinci tentang pengambilan keputusan diskresi dalam dinamika pemerintahan dasar pengujian toetsing gronden proses beracara di PTUN serta pengujian keputusan diskresi di Pengadilan Tata Negara Usaha Diskusi mengenai keputusan diskresi dalam berbagai kesempatan baik perbincangan mengenai bagaimana diskresi dapat dilakukan siapa yang dapat menerbitkan keputusan diskresi serta batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan diskresi memang sudah cukup banyak dilakukan akan tetapi bagaimana suatu keputusan diskresi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan bahkan lebih jauh bagaimana keputusan diskresi diuji keabsahan dan legalitasnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara masih jarang ditemukan Bahkan di kalangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri masih jarang memikirkan apakah suatu keputusan yang diujinya adalah keputusan diskresi atau bukan Hal tersebut dimungkinkan selain karena faktor pemahaman terhadap keputusan diskresi itu sendiri atau karena telah terbiasa dengan cara pengujian yang konvensional yaitu apakah keputusan yang diujinya tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik padahal salah satu alasan diterbitkannya keputusan diskresi oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah karena Undang Undang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Apabila keputusan diskresi tersebut diuji secara konvensional maka manakala Undang Undang dianggap tidak dilaksanakan meskipun ada keadaan yang memaksa mendesak yang membuat undang undang tidak dapat dilaksanakan bukankah terlalu dangkal bila pengujiannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan secara konvensional Buku ini memberikan gambaran secara khusus tentang keputusan diskresi dalam aplikasinya dalam di Pengadilan Tata Usaha Negara Di dalamnya dikupas dan dibahas rinci tentang pengambilan keputusan diskresi dalam dinamika pemerintahan dasar pengujian toetsing gronden proses beracara di PTUN serta pengujian keputusan diskresi di Pengadilan Tata Negara Usaha Diskusi mengenai keputusan ...diskresi dalam berbagai kesempatan baik perbincangan mengenai bagaimana diskresi dapat dilakukan siapa yang dapat menerbitkan keputusan diskresi serta batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan diskresi memang sudah cukup banyak dilakukan akan tetapi bagaimana suatu keputusan diskresi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan bahkan lebih jauh bagaimana keputusan diskresi diuji keabsahan dan legalitasnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara masih jarang ditemukan Bahkan di kalangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri masih jarang memikirkan apakah suatu keputusan yang diujinya adalah keputusan diskresi atau bukan Hal tersebut dimungkinkan selain karena faktor pemahaman terhadap keputusan diskresi itu sendiri atau karena telah terbiasa dengan cara pengujian yang konvensional yaitu apakah keputusan yang diujinya tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik padahal salah satu alasan diterbitkannya keputusan diskresi oleh Badan Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah karena Undang Undang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Apabila keputusan diskresi tersebut diuji secara konvensional maka manakala Undang Undang dianggap tidak dilaksanakan meskipun ada keadaan yang memaksa mendesak yang membuat undang undang tidak dapat dilaksanakan bukankah terlalu dangkal bila pengujiannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan secara konvensional