Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang kepemilikan tanah dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada pentingnya pembatasan pemilikan tanah guna mencegah kesenjangan sosial dan memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya tanah. Penulis menjelaskan bahwa tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga merupakan alat produksi yang sangat vital bagi kehidupan manusia, yang memerlukan pengaturan yang bijak dalam sistem ekonomi Islam. Dalam konteks sosial, buku ini mengungkapkan ironi bahwa kekayaan dan pengaruh segelintir orang mengakibatkan konflik dan ketidakadilan dalam penguasaan tanah, terutama di pedesaan yang semakin terpinggirkan. Penulis menekankan perlunya reformasi agraria dalam kerangka hukum Islam, yang menawarkan solusi untuk mencegah penindasan terhadap para pemilik tanah yang miskin, sekaligus memastikan akses tanah bagi kebutuhan dasar masyarakat. Buku ini juga mengingatkan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga bertujuan untuk memanusiakan manusia melalui penerapan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama. Dengan pendekatan ilmiah dan kritis, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, aktivis sosial, dan pemerintah dalam merancang kebijakan agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kepemilikan dan penguasaan tanah bagi seorang muslim tidak hanya dalam dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keperluan manusia selama hidup di dunia semata Dibalik itu terdapat suatu nilai yang bersifat transedental yang kelak di yaumul akhir akan dipertanggung jawabkan dihadapan Nya mengenai bagaimana memperolehnya dan dipergunakan untuk apa
Jumlah Halaman | 170 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-329-552-9 |
eISBN | proses |