Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perkawinan siri dalam konteks hukum Indonesia, khususnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyelesaian permasalahan yang timbul akibat praktik perkawinan siri. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan renungan dan pemahaman bagi individu yang terlibat dalam perkawinan siri, khususnya bagi wanita yang mempertimbangkan untuk menjalani perkawinan secara siri. Dalam buku ini, dibahas berbagai aspek penting, seperti tata cara perkawinan, kedudukan istri dan anak, serta kedudukan harta kekayaan yang terkait dengan perkawinan siri. Selain itu, juga dijelaskan tentang pengertian, pelaksanaan, dan faktor penyebab perkawinan siri, serta upaya pencegahan dan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Buku ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta dalam konteks penggunaan dan pembatasan pelindungan hak cipta. Selain itu, buku ini juga memberikan sanksi pelanggaran terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Buku ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang keperdataan dan merupakan hasil penelitian yang mendalam dari penulis. Buku ini diharapkan menjadi sumbangan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan pemerhati hukum dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan perkawinan siri. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga penerapan praktis dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah hukum yang timbul dari perkawinan siri.
Perkawinan adalah akad yang menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tanggal yang sakinah mawaddah dan rahmah Perkawinan yang kekal abadi selama lamanya merupakan cita cita setiap manusia yang normal dan tidak ada manusia yang menghendaki perkawinannya akan putus di tengah jalan Perkawinan suatu perbuatan hukum antara suami istri sehingga dengan perkawinan yang dilakukan menimbulkan akibat hukum Adanya hukum ini erat sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum Jika suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah menurut hukum maka akibat yang timbul oleh perkawinan itu pun dengan sendirinya tidak sah Misalnya Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum anak tersebut adalah anak yang tidak sah Buku ini ditulis dalam IV bab yaitu Pendahuluan Hukum perkawinan di Indonesia yang dibahas tentang tatacara perkawinan kedudukan istri dan anak kedudukan harta kekayaan bab selanjutnya dibahas tentang perkawinan siri dan permasalahan yang terdiri dari pengertian pelaksanaan dan faktor penyebab perkawinan siri Sebelum bab penutup dibahas terlebih dahulu tentang perkawinan siri pencegahan dan solusi dalam bab ini diuraikan tentang kepastian hukum perkawinan upaya hukum perkawinan siri dan perlindungan terhadap istri dan anak
Jumlah Halaman | 84 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-453-198-0 |
eISBN |