Tanah merupakan kebutuhan insan untuk hidup1 Kepemilikan tanah menunjukan kekayaan dan kesejahteraan seseorang dalam tarap hidupnya Semakin luas seseorang memiliki tanah maka semakin dipandang kaya oleh orang lain Tanah erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan suatu faktor yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia Karena sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupan dari tanah Dalam Lisan Al Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta ala yang Maha Suci Raja diraja baginya segala kekuasaan kerajaan Dialah pemilik penguasa hari kiamat Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta ala Pengelolaan tanah adalah milik Allah oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq dam oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR membentuk aturan hukum berupa Undang undang yang berkaitan dengan tanah maka dibentuklah Undang undang Pokok Agraria UUPA Pelaksanaan gadai merupakan tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan maka gadai menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang Hal itu beralasan karena dalam akad gadai barang yang dijadikan sebagai agunan dapat diambil kembali dan agunan menjadi hak miliknya ketika ia memiliki modal untuk pengambilannya Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam hal gadai karena merupakan kebutuhan mendesak mengingat banyaknya tindakan hukum yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan gadai yang terjadi di masyarakat Pelaksanaan gadai di masyarakat Indonesia dalam prakteknya berkembang pesat Menggadaikan benda barang bergerak maupun tidak bergerak merupakan solusi bagi yang membutuhkan bantuan Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan hukum adat dalam pelaksanaan gadai Istilah yang dikenal dalam hukum adat adalah jual gadai Tanah merupakan kebutuhan insan untuk hidup1 Kepemilikan tanah menunjukan kekayaan dan kesejahteraan seseorang dalam tarap hidupnya Semakin luas seseorang memiliki tanah maka semakin dipandang kaya oleh orang lain Tanah erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan suatu faktor yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia Karena sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup ...dan penghidupan dari tanah Dalam Lisan Al Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta ala yang Maha Suci Raja diraja baginya segala kekuasaan kerajaan Dialah pemilik penguasa hari kiamat Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta ala Pengelolaan tanah adalah milik Allah oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq dam oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR membentuk aturan hukum berupa Undang undang yang berkaitan dengan tanah maka dibentuklah Undang undang Pokok Agraria UUPA Pelaksanaan gadai merupakan tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan maka gadai menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang Hal itu beralasan karena dalam akad gadai barang yang dijadikan sebagai agunan dapat diambil kembali dan agunan menjadi hak miliknya ketika ia memiliki modal untuk pengambilannya Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam hal gadai karena merupakan kebutuhan mendesak mengingat banyaknya tindakan hukum yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan gadai yang terjadi di masyarakat Pelaksanaan gadai di masyarakat Indonesia dalam prakteknya berkembang pesat Menggadaikan benda barang bergerak maupun tidak bergerak merupakan solusi bagi yang membutuhkan bantuan Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan hukum adat dalam pelaksanaan gadai Istilah yang dikenal dalam hukum adat adalah jual gadai