Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara di atasnya serta tempattempat tertentu di zona ekonomi eksklusif ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang undang Kepabeanan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu dipelabuhan laut bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean Tidak semua kantor dalam lingkungan DJBC berfungsi sebagai kantor pabean Tujuan pengenaan Bea masuk selain untuk perlindungan produk dalam negeri adalah untuk tujuan penerimaan keuangan negara Bagi negara negara berkembang bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk mengisi pundi pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara di atasnya serta tempattempat tertentu di zona ekonomi eksklusif ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang undang Kepabeanan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu dipelabuhan laut bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan ...untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean Tidak semua kantor dalam lingkungan DJBC berfungsi sebagai kantor pabean Tujuan pengenaan Bea masuk selain untuk perlindungan produk dalam negeri adalah untuk tujuan penerimaan keuangan negara Bagi negara negara berkembang bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk mengisi pundi pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan