Pemilihan perempuan sebagai fokus bahasan dikarenakan menurut kenyataan di dalam sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan walaupun Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini berlaku untuk semua orang dalam lingkup rumah tangga yaitu suami istri anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam rumah tangga Dengan demikian penulis akan melakukan kajian apakah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut efektif dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan upaya upaya yang dapat dilakukan agar supaya jaminan perlindungan hukum terhadap korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat terwujud sesuai harapan dari masyarakat Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam menyikapi dan mempersiapkan rumah tangga masing masing sehingga korban dari KDRT dapat terlindungi dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di muka bumi ini dapat dihapus karena keluarga adalah pilar Negara jika keluarga keluarga di Negara ini aman tenteram damai bahagia sejahtera saling menyayangi dan mencintai saling menghargai dan menghormati maka akan tercipta pula suatu Negara yang sesuai dengan cita cita di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pemilihan perempuan sebagai fokus bahasan dikarenakan menurut kenyataan di dalam sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan walaupun Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini berlaku untuk semua orang dalam lingkup rumah tangga yaitu suami istri anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam rumah tangga Dengan demikian penulis akan ...melakukan kajian apakah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut efektif dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan upaya upaya yang dapat dilakukan agar supaya jaminan perlindungan hukum terhadap korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat terwujud sesuai harapan dari masyarakat Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam menyikapi dan mempersiapkan rumah tangga masing masing sehingga korban dari KDRT dapat terlindungi dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di muka bumi ini dapat dihapus karena keluarga adalah pilar Negara jika keluarga keluarga di Negara ini aman tenteram damai bahagia sejahtera saling menyayangi dan mencintai saling menghargai dan menghormati maka akan tercipta pula suatu Negara yang sesuai dengan cita cita di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945