Di Indonesia Indikasi Geografis merupakan salah satu aspek pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual konvensional yang berkembang paling akhir Hingga penghujung abad ke 20 Hak Cipta Paten dan Merek merupakan tiga aspek Hukum Kekayaan Intelektual yang paling sentral Kemudian empat Undang Undang mengenai Varietas Baru Tanaman Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang disahkan secara berturut turut pada tahun 2000 Sejauh itu Indikasi Geografis masih dianggap sebagai sistem sekunder saja dalam kerangka hukum pelindungan Merek Baru menjelang akhir 2016 Indikasi Geografis muncul sebagai aspek hukum kekayaan intelektual yang sejajar dengan aspek aspek lainnya dengan disahkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pengesahan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 ini memiliki arti khusus Pertama pengesahan Undang Undang ini menandai munculnya sistem Hukum Kekayaan Intelektual nasional yang bercorak spesifik ditinjau dari segi kepemilikan yakni Hukum Kekayaan Intelektual komunal Hal ini disebabkan oleh kepemilikan Indikasi Geografis yang bercorak komunal organis berbeda dengan ketujuh aspek Hukum Kekayaan Intelektual konvensional lain yang umumnya bercorak individual Di Indonesia Indikasi Geografis merupakan salah satu aspek pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual konvensional yang berkembang paling akhir Hingga penghujung abad ke 20 Hak Cipta Paten dan Merek merupakan tiga aspek Hukum Kekayaan Intelektual yang paling sentral Kemudian empat Undang Undang mengenai Varietas Baru Tanaman Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ...dan Rahasia Dagang disahkan secara berturut turut pada tahun 2000 Sejauh itu Indikasi Geografis masih dianggap sebagai sistem sekunder saja dalam kerangka hukum pelindungan Merek Baru menjelang akhir 2016 Indikasi Geografis muncul sebagai aspek hukum kekayaan intelektual yang sejajar dengan aspek aspek lainnya dengan disahkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pengesahan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 ini memiliki arti khusus Pertama pengesahan Undang Undang ini menandai munculnya sistem Hukum Kekayaan Intelektual nasional yang bercorak spesifik ditinjau dari segi kepemilikan yakni Hukum Kekayaan Intelektual komunal Hal ini disebabkan oleh kepemilikan Indikasi Geografis yang bercorak komunal organis berbeda dengan ketujuh aspek Hukum Kekayaan Intelektual konvensional lain yang umumnya bercorak individual