Logo Bacabuku
Kekayaan intelektual pengantar indikasi geografis

Kekayaan intelektual pengantar indikasi geografis

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.; Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H.; dkk.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan komprehensif tentang Indikasi Geografis dalam konteks Hukum Kekayaan Intelektual, khususnya di Indonesia. Dalam rangka pengembangan perlindungan aset budaya dan produk lokal yang memiliki nilai ekonomis tinggi, buku ini menjelaskan konsep, asas, serta instrumen hukum yang relevan dalam pengaturan Indikasi Geografis di tingkat nasional dan internasional. Buku ini ditulis oleh para akademisi yang secara langsung terlibat dalam proses perancangan dan pengesahan Undang-Undang terkait Indikasi Geografis, sehingga memberikan perspektif yang autentik dan berbasis pengalaman praktis. Isi buku mencakup perkembangan sejarah Indikasi Geografis, praktik terbaik di berbagai negara penggagas, serta pemutakhiran regulasi di Indonesia. Selain itu, buku ini juga menghadirkan pendekatan berbasis hak asasi budaya dalam pengelolaan Indikasi Geografis, yang menekankan pentingnya pemberdayaan komunitas adat, lokal, dan kelompok penghasil produk khas yang memiliki akar budaya dan tradisi. Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku ini menjadi sumber yang sangat bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, pembaca pemula, maupun masyarakat umum yang tertarik untuk memahami dan memanfaatkan Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual.

Sinopsis ebook

Di Indonesia Indikasi Geografis merupakan salah satu aspek pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual konvensional yang berkembang paling akhir Hingga penghujung abad ke 20 Hak Cipta Paten dan Merek merupakan tiga aspek Hukum Kekayaan Intelektual yang paling sentral Kemudian empat Undang Undang mengenai Varietas Baru Tanaman Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang disahkan secara berturut turut pada tahun 2000 Sejauh itu Indikasi Geografis masih dianggap sebagai sistem sekunder saja dalam kerangka hukum pelindungan Merek Baru menjelang akhir 2016 Indikasi Geografis muncul sebagai aspek hukum kekayaan intelektual yang sejajar dengan aspek aspek lainnya dengan disahkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pengesahan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016 ini memiliki arti khusus Pertama pengesahan Undang Undang ini menandai munculnya sistem Hukum Kekayaan Intelektual nasional yang bercorak spesifik ditinjau dari segi kepemilikan yakni Hukum Kekayaan Intelektual komunal Hal ini disebabkan oleh kepemilikan Indikasi Geografis yang bercorak komunal organis berbeda dengan ketujuh aspek Hukum Kekayaan Intelektual konvensional lain yang umumnya bercorak individual

Detail Buku

Jumlah Halaman 191
Kategori Hukum
Penerbit PT. Alumni Penerbit Akademik
Tahun Terbit 2018
ISBN 978-979-414-612-5
eISBN 978-979-414-809-9 (P
Kekayaan intelektual pengantar indikasi geografis

Kekayaan intelektual pengantar indikasi geografis

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.; Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H.; dkk.