Secara hukum internasional Imigrasi memiliki kewenangan melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang undangannya di wilayah maritim baik di wilayah teritorial serta wilayah yurisdiksi terbatas sama halnya dengan bea cukai berdasarkan United Nations Convention on the Law Of the Sea UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia Kewenangan tersebut salah satunya yaitu mentranformasikan kewenangan pada UNCLOS tersebut untuk dituangkan ke dalam hukum nasional negara yang meratifikasi Melihat lebih jauh pendapat dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi perlunya pengoptimalan fungsi penegakahan hukum imigrasi di laut sehingga dengan menggunakan teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekamto dapat menjawab rumusan masalah Buku berkaitan dengan apa saja faktor faktor yang mempengaruhi bagaimana penegakan hukum di wilayah maritim oleh imigrasi dan bea cukai dengan melakukan komparatif tersebut sehingga dapat memberikan rekomendasi hukum untuk imigrasi meningkatkan perannya sesuai yang diamanatkan UNCLOS di wilayah maritim terhadap urgensi kerawanan keimigrasian yang ada di Indonesia dengan benchmarking yaitu bea cukai Buku ini menggunakan pendekatan normatif empiris untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan sumber sumber data yang meliputi hasil wawancara buku jurnal serta data dukung lainnya dengan menggunakan analisa secara normatif kualitatif Buku ini membahas perbandingan kerangka yuridis kewenangan imigrasi dan bea cukai di wilayah maritim disertai dengan aparat penegak hukum dan sarana prasarana pendukungnya yang melatarbelakangi langkah apa yang dapat dilakukan oleh imigrasi ke depannya yaitu memperkuat peran imigrasi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kerawanan keimigrasian Secara hukum internasional Imigrasi memiliki kewenangan melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang undangannya di wilayah maritim baik di wilayah teritorial serta wilayah yurisdiksi terbatas sama halnya dengan bea cukai berdasarkan United Nations Convention on the Law Of the Sea UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia Kewenangan tersebut salah ...satunya yaitu mentranformasikan kewenangan pada UNCLOS tersebut untuk dituangkan ke dalam hukum nasional negara yang meratifikasi Melihat lebih jauh pendapat dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi perlunya pengoptimalan fungsi penegakahan hukum imigrasi di laut sehingga dengan menggunakan teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekamto dapat menjawab rumusan masalah Buku berkaitan dengan apa saja faktor faktor yang mempengaruhi bagaimana penegakan hukum di wilayah maritim oleh imigrasi dan bea cukai dengan melakukan komparatif tersebut sehingga dapat memberikan rekomendasi hukum untuk imigrasi meningkatkan perannya sesuai yang diamanatkan UNCLOS di wilayah maritim terhadap urgensi kerawanan keimigrasian yang ada di Indonesia dengan benchmarking yaitu bea cukai Buku ini menggunakan pendekatan normatif empiris untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan sumber sumber data yang meliputi hasil wawancara buku jurnal serta data dukung lainnya dengan menggunakan analisa secara normatif kualitatif Buku ini membahas perbandingan kerangka yuridis kewenangan imigrasi dan bea cukai di wilayah maritim disertai dengan aparat penegak hukum dan sarana prasarana pendukungnya yang melatarbelakangi langkah apa yang dapat dilakukan oleh imigrasi ke depannya yaitu memperkuat peran imigrasi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kerawanan keimigrasian