Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *kedaulatan negara di ruang udara* dalam konteks hukum internasional, khususnya dalam era liberalisasi penerbangan internasional. Penulis menjelaskan bahwa kedaulatan negara, meskipun merupakan prinsip yang penting dalam hukum internasional, kini menghadapi tantangan dalam mengatur kegiatan penerbangan internasional yang semakin dinamis dan kompetitif. Buku ini juga mengupas perubahan dalam pengelolaan angkutan udara internasional, dimana konsep kedaulatan yang sebelumnya rigid dan over-protective kini perlu direkonseptualisasikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi global dan kebutuhan perdagangan yang bebas dan rasional. Selain itu, buku ini menyajikan sanksi hukum terkait pelanggaran hak cipta, termasuk pidana penjara dan denda yang berlaku untuk tindak pidana pembajakan dan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi penerbangan, dan pembaca umum yang ingin memahami tantangan dan perkembangan hukum udara internasional dalam era globalisasi.
Buku yang berjudul Kedaulatan Negara Di Ruang Udara Dan Perkembangan Angkutan Udara Internasional ini merupakan buku wawasan umum tentang hukum udara internasional khususnya mengenai kedaulatan negara di ruang udara yang saat ini mendapatkan banyak tantangan di era globalisasi sekaligus merupakan buku teks yang dapat menjadi pegangan mahasiswa mata kuliah Hukum Udara Internasional Perkembangan ekonomi global dan regional memberikan situasi dimana konsep kedaulatan negara diartikan dalam perspektif yang berbeda Hal ini karena pelaksanaan bentuk bentuk baru dari kerjasama internasional membutuhkan persepsi yang lebih fleksibel dari kedaulatan negara Secara khusus buku ini ingin mengkaji tantangan tantangan bagi kedaulatan negara di wilayah udara Bagaimana globalisasi liberalisasi dan privatisasi serta integrasi regional di bidang penerbangan internasional memunculkan tantangan bagi kedaulatan negara di wilayah udara dan sejauh mana tantangan tantangan tersebut mendorong lahirnya perspektif baru bagi kedaulatan negara yang penuh dan eksklusif di wilayah udara