Kebijakan hukum pidana criminal law policy politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepada perubahan peraturan perundang undangan pidana yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan waktu tertentu Sebagai sebuah kebijakan policy badan perundang undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih baik sekaligus sebagai garis garis kebijaksanaan dalam menentukan langkah penegakan hukum sebagai usaha untuk mengkonkretisasikan aturan hukum yang telah dibuat tersebut Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan teori teori kriminologi pencegahan dan penanggulangan kejahatan kebijakan hukum pidana teori teori pidana pidana dan pemidanaan kebijakan kriminal beberapa aspek kebijakan kriminal dan urgensi kebijakan kriminal Buku ini tidak saja dapat digunakan oleh mahasiswa pascasarjana atau strata satu ilmu hukum tetapi bagi masyarakat luas yang menaruh keprihatinan terhadap maraknya aksi kejahatan dan perlunya upaya penanggulangannya secara rasional penegak hukum maupun lembaga legislasi buku ini dapat memenuhi harapan tersebut Kebijakan hukum pidana criminal law policy politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepada perubahan peraturan perundang undangan pidana yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan waktu tertentu Sebagai sebuah kebijakan policy badan perundang undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih ...baik sekaligus sebagai garis garis kebijaksanaan dalam menentukan langkah penegakan hukum sebagai usaha untuk mengkonkretisasikan aturan hukum yang telah dibuat tersebut Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan teori teori kriminologi pencegahan dan penanggulangan kejahatan kebijakan hukum pidana teori teori pidana pidana dan pemidanaan kebijakan kriminal beberapa aspek kebijakan kriminal dan urgensi kebijakan kriminal Buku ini tidak saja dapat digunakan oleh mahasiswa pascasarjana atau strata satu ilmu hukum tetapi bagi masyarakat luas yang menaruh keprihatinan terhadap maraknya aksi kejahatan dan perlunya upaya penanggulangannya secara rasional penegak hukum maupun lembaga legislasi buku ini dapat memenuhi harapan tersebut