Sinopsis Buku: Buku ini membahas mengenai kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Buku ini berisi analisis mendalam mengenai ketidaksesuaian antara kebijakan perundang-undangan yang dibuat dan kenyataan sosial yang ada di masyarakat, yang dapat menghasilkan undang-undang yang tidak berfungsi dan tidak dapat ditegakkan. Penulis menjelaskan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana korporasi yang terdapat dalam berbagai undang-undang khusus di luar KUHP masih tergolong inkonsisten, tidak harmonis, tumpang tindih, dan tidak sinkron. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merumuskan kebijakan hukum pidana korporasi yang lebih efektif dan sesuai dengan realitas sosial. Buku ini juga menjelaskan bahwa fungsionalisasi hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Tahap formulasi dianggap sebagai tahap yang paling strategis dalam penanggulangan kejahatan, karena merupakan proses penegakan hukum *in abstracto*. Kesalahan pada tahap formulasi dapat menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi. Selain itu, buku ini menyoroti berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan, seperti pelanggaran kepercayaan, manipulasi, pengelakan peraturan, price fixing, false advertising, kejahatan lingkungan hidup, dan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi. Buku ini juga menjelaskan pentingnya konsistensi dan harmonisasi dalam kebijakan hukum pidana korporasi untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Keberadaan suatu korporasi tidak terlepaskan dari kehidupan masyarakat yang justru dapat berdampak negatif yakni melakukan berbagai tindak pidana Untuk menghadapi maraknya tindak pidana korporasi dewasa ini telah dilakukan upaya penanggulangan yakni dengan mengoptimalkan kebijakan kriminal criminal policy sebagai upaya rasional dari masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi salah satunya dengan menggunakan kebijakan hukum pidana penal policy Kebijakan formulasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang undangan khusus lex spesialis di Indonesia dapat dikatakan inkonsisten tidak harmonis tumpang tindih tidak sinkron atau tidak terintegrasi antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain diatur secara parsial sehingga mempengaruhi aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana penal policy tahap tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana dan permasalahan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan perundang undangan khusus di luar KUHP di Indonesia baik yang sudah maupun yang belum terkodifikasi Hal ini dibagi ke dalam 3 tiga periode yakni periode tahun 1950 1980an 20 undang udang a periode tahun 1990 2000 35 undang udang dan periode tahun 2000 2017 lebih dari 65 undang udang serta pada Rancangan KUHP versi tahun 2015 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER 028 A JA 10 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
| Jumlah Halaman | 600 |
|---|---|
| Kategori | Hukum |
| Penerbit | Sinar Grafika |
| Tahun Terbit | 2017 |
| ISBN | 978-979-007-753-9 |
| eISBN |