Sebagai upaya salah satu untuk menyediakan kebutuhan masyarakat pemerintah melakukan pengadaan barang jasa melalui perikatan antara unsur pemerintah selaku pengguna anggaran dan penyedia barang jasa Pengadaan barang jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna anggaran untuk mendapatkan dan mewujudkan barang jasa yang diinginkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga waktu dan kesepakatan lainnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah memiliki kebijakan dan sanksi yang berlaku bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan Terdapat tiga pembahasan yang ada dibuku ini yaitu 1 Menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif dan mana pula yang disebut sebagai norma sosial lainnya yang bersifat non hukum 2 Melakukan koreksi terhadap norma norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif dan 3 Mengorganisasikan norma norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang komperhensif Sebagai upaya salah satu untuk menyediakan kebutuhan masyarakat pemerintah melakukan pengadaan barang jasa melalui perikatan antara unsur pemerintah selaku pengguna anggaran dan penyedia barang jasa Pengadaan barang jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna anggaran untuk mendapatkan dan mewujudkan barang jasa yang diinginkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai ...kesepakatan harga waktu dan kesepakatan lainnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah memiliki kebijakan dan sanksi yang berlaku bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan Terdapat tiga pembahasan yang ada dibuku ini yaitu 1 Menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif dan mana pula yang disebut sebagai norma sosial lainnya yang bersifat non hukum 2 Melakukan koreksi terhadap norma norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif dan 3 Mengorganisasikan norma norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang komperhensif