Buku ini membahas penerapan atau aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia Dengan demikian buku ini membahas peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Negara Republik Indonesia Kekuasaan Kehakiman Negara Republik Indonesia Advokat Pengacara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menerapkan atau mengaplikasikan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhinya Faktor tersebut meliputi faktor hukum substansi hukum peraturan perundang undangan faktor penegak hukum yakni pihak yang membentuk maupun pihak yang menerapkan hukum penegakan hukum inconcreto faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum faktor masyarakat dan kesadaran hukum law awareness dari masyarakat faktor kebudayaan khususnya budaya hukum dan berbagai faktor lainnya Pada buku ini juga diuraikan kebijakan aplikasi sistem pertanggung jawaban pidana korporasi di masa yang akan datang dalam rangka penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia pada umumnya dan pembaruan hukum pidana nasional pada khususnya Dengan hal ini kebijakan aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilaksanakan dengan baik dan upaya penanggulangan tindak pidana korporasi khususnya pada tahap aplikasi dapat dilakukan secara optimal Buku ini membahas penerapan atau aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia Dengan demikian buku ini membahas peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Negara Republik Indonesia Kekuasaan Kehakiman Negara Republik Indonesia Advokat Pengacara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menerapkan atau mengaplikasikan sistem pertanggungjawaban ...pidana korporasi dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhinya Faktor tersebut meliputi faktor hukum substansi hukum peraturan perundang undangan faktor penegak hukum yakni pihak yang membentuk maupun pihak yang menerapkan hukum penegakan hukum inconcreto faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum faktor masyarakat dan kesadaran hukum law awareness dari masyarakat faktor kebudayaan khususnya budaya hukum dan berbagai faktor lainnya Pada buku ini juga diuraikan kebijakan aplikasi sistem pertanggung jawaban pidana korporasi di masa yang akan datang dalam rangka penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia pada umumnya dan pembaruan hukum pidana nasional pada khususnya Dengan hal ini kebijakan aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilaksanakan dengan baik dan upaya penanggulangan tindak pidana korporasi khususnya pada tahap aplikasi dapat dilakukan secara optimal