Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan karena merupakan amanat dari UUD 1945 Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke 4 Pasal 18B Ayat 2 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan kesa tuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepan jang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan karena merupakan amanat dari UUD 1945 Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke 4 Pasal 18B Ayat 2 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan kesa tuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepan jang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan ...Republik Indonesia