Sinopsis Buku: Buku ini membahas upaya dan langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mencegah serta menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia, baik secara represif maupun preventif. Buku ini mengupas secara mendalam peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, termasuk pendekatan-pendekatan modern yang diterapkan seperti *follow the money* dan *follow the asset* untuk memulihkan kerugian negara dan merampas aset yang telah dikorupsi. Selain itu, buku ini juga menjelaskan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara preventif. Buku ini juga menyoroti perubahan *mindset* Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi, di mana penindakan tidak hanya difokuskan pada pengejaran pelaku, tetapi juga pada penegakan hukum yang efisien dan berbasis pencegahan. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi berbagai pihak dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan keadilan serta transparansi dalam pemerintahan.
Perkembangan modus operand tindak pidana korupsi maupun dampak kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan penyakit sosial ini di mana penindakan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar mencari dan memenjarakan pelakunya saja melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the aset untuk merampas aset aset yang telah di korupsi Di samping itu selain melalui pendekatan represif saat ini Kejaksaan juga tengah mengembangkan pendekatan preventif dalam penanggulangan tindak korupsi dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan TP4 baik di tingkat pusat maupun daerah Bahwa pembentukan TP4 dimaksud dilatarbelakangi bukan sekadar didorong adanya keinginan melainkan lebih merupakan sebuah kebutuhan sejalan dengan prioritas program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang Untuk itu kehadiran TP4 diharapkan dapat membuat program pembangunan yang direncanakan benar benar terlaksana dan berjalan dengan baik dan benar Melalui TP4 Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyimpangan baik penyimpangan administratif prosedur tata cara dan bentuk bentuk penyimpangan lain yang berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Jumlah Halaman | 367 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Unair Press |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-473-100-7 |
eISBN | 978-602-473-280-6 |