Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan prinsip teori keadilan bermartabat sebagai dasar pemikiran dalam sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Dalam buku ini, dibahas secara mendalam tentang hakikat teori keadilan bermartabat, termasuk pendahuluan, skop, dan kerangka kerja teori tersebut. Penulis menjelaskan bahwa teori keadilan bermartabat membagi keberadaan hukum ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum adanya negara dan periode setelah adanya negara, dengan asumsi bahwa hukum pada masing-masing periode memiliki sifat dan fungsi yang berbeda. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tradisi penelahan hukum dan praktik hukum dalam konteks Pancasila, termasuk ciri-ciri pengetahuan sistem hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Penulis juga membahas nilai-nilai teori keadilan bermartabat, pendekatan sistem dalam teori tersebut, serta hubungan antara keadilan bermartabat dengan tujuan dan moralitas sistem hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami konsep keadilan bermartabat dalam konteks hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Penulis menggambarkan bahwa teori keadilan bermartabat tidak sekuleristik, tetapi mengandung nilai-nilai keagamaan dan etika yang relevan dalam membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan prinsip teori keadilan bermartabat sebagai dasar pemikiran dalam sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Dalam buku ini, dibahas secara mendalam tentang hakikat teori keadilan bermartabat, termasuk pendahuluan, skop, dan kerangka kerja teori tersebut. Penulis menjelaskan bahwa teori keadilan bermartabat membagi keberadaan hukum ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum adanya negara dan periode setelah adanya negara, dengan asumsi bahwa hukum pada masing-masing periode memiliki sifat dan fungsi yang berbeda. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tradisi penelahan hukum dan praktik hukum dalam konteks Pancasila, termasuk ciri-ciri pengetahuan sistem hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Penulis juga membahas nilai-nilai teori keadilan bermartabat, pendekatan sistem dalam teori tersebut, serta hubungan antara keadilan bermartabat dengan tujuan dan moralitas sistem hukum. Buku ini merupakan referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami konsep keadilan bermartabat dalam konteks hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Penulis menggambarkan bahwa teori keadilan bermartabat tidak sekuleristik, tetapi mengandung nilai-nilai keagamaan dan etika yang relevan dalam membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat.