Sinopsis Buku: Buku ini merupakan karya ilmiah yang dirancang untuk memudahkan pemahaman dan penerapan hukum waris di Indonesia, khususnya bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Buku ini menyajikan penjelasan mengenai hukum waris secara komprehensif, mengingat adanya pluralisme hukum dalam bidang waris, yaitu hukum waris Islam, adat, dan hukum waris Barat yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia. Penulis membahas berbagai aspek hukum waris, termasuk hak dan kewajiban ahli waris, proses penerusan harta benda, serta mekanisme pengoperasian harta peninggalan. Buku ini juga berusaha menjawab tantangan yang sering muncul dalam pengelolaan harta warisan, seperti konflik antar keluarga dan perpecahan, dengan memberikan kepastian hukum dalam pembagian harta. Buku ini merupakan hasil penyusunan yang melalui beberapa penyempurnaan dari edisi sebelumnya, sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan nyata.
Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit Bagi sebagian kalangan persoalan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga Untuk dapat mencegah permasalahan mengenai harta warisan tersebut maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak istri suami maupun ahli waris yang berhak Pikiran yang mendorong penyusunan buku ini berasal dari pertanyaan bagaimana secara mudah dan benar dalam mempelajari hukum keluarga khususnya mengenai hukum waris Mengingat di Indonesia hingga saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang waris yakni hukum waris Islam adat dan hukum waris Barat termuat dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia Buku yang ada di tangan pembaca ini semula merupakan bahan kuliah untuk program S 1 Ilmu Hukum S 2 Magister Kenotariatan dan S 2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Buku ini dipublikasikan secara lebih luas setelah mengalami beberapa penyempurnaan dari edisi yang sebelumnya telah ada Buku ini dapat dibaca untuk seluruh kalangan baik bagi mahasiswa akademisi praktisi maupun masyarakat umum untuk menerapkan ketentuan waris serta menyelesaikan permasalahan waris di masyarakat