Sinopsis Buku: Buku *Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia* ini merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh tim penulis yang terdiri dari Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H., Fadillah Mursid, S.H.I., M.H., Rahmah Meladiah, S.H., M.H., serta beberapa penulis lainnya. Buku ini merupakan edisi pertama yang diterbitkan pada Agustus 2022 oleh PrenadaMedia Group, dengan ISBN 978-623-384-236-5 (CETAK) dan ISBN (E) 978-623-384-237-2 (E-BOOK). Buku ini terdiri dari 14 bab yang membahas berbagai topik penting dalam hukum pidana Indonesia. Bab pertama membahas konsep dan ruang lingkup kapita selekta hukum pidana, serta tujuan mempelajarinya. Bab kedua mengupas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), termasuk pengertian, dasar hukum, sejarah, serta ruang lingkup dari tindak pidana tersebut. Selain itu, buku ini juga menyajikan berbagai materi hukum pidana yang relevan, termasuk pelanggaran hak ekonomi pencipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, serta sanksi pidana yang berlaku untuk pelanggaran tersebut. Buku ini juga mencakup penjelasan mengenai pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilakukan secara komersial, seperti pembajakan, yang dapat mendapatkan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa, akademisi, dan pembaca yang berminat dalam memahami hukum pidana Indonesia secara lebih mendalam. Dengan berbagai topik yang dipilih secara cermat dan disusun secara terstruktur, buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat dalam memperkaya wawasan dan pengetahuan dalam bidang hukum pidana.
Buku Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia yang ada di tangan pembaca sekarang ini ditulis guna untuk menambah referensi dan pengetahuan semua lapisan masyarakat terutama bagi mahasiswa yang mempelajari Kapita Selekta Hukum Pidana Oleh karena itu buku ini ditulis terdiri dari XIV bab yang terdiri dari BAB I Kapita Selekta Hukum Pidana Bab II Tindak Pidana Perdagangan Orang Human Trafficking Bab III Kriminalisasi dan Deskriminalisasi dalam Hukum Pidana Bab IV Pertanggungjawaban Pidana Bab V Tujuan Hukum Pidana dan Dasar Hukum Pemidanaan Bab VI Restorative Justice Dalam R KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Bab VII Distributive Justice dalam Hukum Pidana Bab VIII Tindak Pidana Hak Asasi Manusia HAM Bab IX Tindak Pidana Korupsi Bab X Tindak Pidana Narkotika Bab XI Tindak Pidana Cyber Cyber Crime Bab XII Tindak Pidana Pencucian Uang Bab XIII Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT dan Bab XIV Tindak Pidana Perbankan