Hukum adalah alat negara yang tujuannya adalah untuk mengatur menyelaraskan dan mengatur kehidupan bangsa agar tercipta keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Hukum adalah kumpulan peraturan perundang undangan yang membuat ketentuan ketentuan dang larangan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat oleh karena itu masyarakat sendiri harus menaatinya Pada dasarnya hukum adalah kenyataan dan berbagai pernyataan untuk menjamin kebebasan dan penyesuaian kehendak dengan orang lain yang pada dasarnya juga mengatur hubungan manusia dalam masyarakat menurut asas asa lain Hukum adalah alat negara yang tujuannya adalah untuk mengatur menyelaraskan dan mengatur kehidupan bangsa agar tercipta keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Hukum adalah kumpulan peraturan perundang undangan yang membuat ketentuan ketentuan dang larangan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat oleh karena itu masyarakat sendiri harus menaatinya Pada dasarnya hukum ...adalah kenyataan dan berbagai pernyataan untuk menjamin kebebasan dan penyesuaian kehendak dengan orang lain yang pada dasarnya juga mengatur hubungan manusia dalam masyarakat menurut asas asa lain