Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang penerapan prinsip-prinsip Fikih dalam bidang ekonomi Islam, dengan fokus pada pengembangan perekonomian syariah yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penulis menjelaskan bahwa terdapat dikotomi dalam disiplin ilmu Islam antara ilmu akhirat dan ilmu dunia, yang menyebabkan pemisahan antara ulama dan ahli ekonomi. Kondisi ini berdampak pada gamangan dan tantangan dalam mengintegrasikan ilmu ekonomi dengan prinsip-prinsip syariah. Buku ini menekankan pentingnya sinergi antara ahli hukum Fikih dan ahli ilmu ekonomi sebagai solusi untuk mengatasi tantangan dalam perekonomian syariah. Selain itu, buku ini juga menyampaikan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memadai dan profesional dalam sektor perekonomian syariah, agar lembaga keuangan syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak hanya sekadar bersifat formal tanpa fondasi yang kuat. Penulis juga menyoroti peran pemerintah, terutama melalui Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dalam mendukung dan mengawal perekonomian syariah di Indonesia. Dengan kerja sama yang optimal antara lembaga-lembaga terkait, diharapkan perekonomian syariah dapat menjadi bagian yang signifikan dalam perekonomian nasional. Buku ini menjadi panduan penting bagi para ahli hukum, ilmu ekonomi, serta pihak-pihak yang tertarik pada pengembangan perekonomian syariah yang berakar pada prinsip-prinsip Islam.
Buku ini ditulis secara khusus agar praktek praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih para pembaca buku ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi transaksi transaki dalam praktik ekonomi Islam dengan perspektif Kaidah Fikih baik kaidah yang pokok maupun kaidah cabang Buku ini hadir dari kegelisahan yang muncul karena tidak ditemukannya buku Kaidah Kaidah Fikih yang secara spesifik menjelaskan praktik praktik atau transaksi dalam ekonomi Islam Umumnya buku buku Kaidah Fikih ditulis secara umum bahkan lebih fokus dengan permasalahan permasalahan Fikih Ibadah seperti Shalat Puasa dan lain sebagainya Buku yang spesifik seperti itu hanya dapat dihitung dengan jari itupun ditulis menggunakan bahasa Arab yang tidak mudah dipahami oleh kebanyakan pembaca di Indonesia Melalui contoh contoh permasalahan dari praktik praktik transaksi yang disusun dalam buku ini pembaca menjadi terbiasa dalam menerapkan Kaidah Kaidah Fikih baik dalam permasalahan yang sudah muncul maupun permasalahan kontemporer yang baru muncul Dengan demikian selain memahami yang telah dijelaskan dalam buku pembaca juga diharapkan mampu menciptakan produk produk baru dalam ekonomi Islam dalam wujud produk produk perbankan atau yang lain Penulis