Sinopsis Buku: Buku ini membahas kaidah-kaidah fikih sebagai bagian dari hukum Islam yang berperan dalam menyelesaikan berbagai masalah praktis dalam kehidupan masyarakat. Kaidah-kaidah fikih merupakan rangkaian prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dari berbagai materi fikih yang tersebar dalam ribuan kitab fikih. Dengan memahami kaidah-kaidah fikih, pembaca dapat lebih memahami benang merah yang mewarnai pemikiran fikih, serta menerapkan hukum Islam secara lebih arif dan moderat dalam berbagai konteks sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang berbeda. Buku ini juga menjelaskan bahwa kaidah fikih merupakan bagian dari teori hukum Islam (Islamic Legal Theoric), yang berfungsi sebagai alat untuk menghasilkan keputusan hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan hikmah. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang peran kaidah fikih dalam menyelesaikan berbagai masalah praktis yang muncul di tengah masyarakat, serta menjelaskan sejarah dan pengembangan kaidah-kaidah fikih dalam bahasa Indonesia. Buku ini menjadi referensi penting bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang kaidah-kaidah fikih sebagai bagian dari hukum Islam yang relevan dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Kaidah kaidah fikih atau kaidah kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al Quran dan Hadis Kaidah kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun Kaidah kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan benturan peradaban masa kini Prof H A Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah kaidah fikih tersebut dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas yaitu meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit disertai contoh contoh yang konkret dan aktual Sasaran pembaca Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum Praktisi Hukum Mahasiswa UIN IAIN Perguruan Tinggi Negara dan Swasta dan khalayak luas